Subjek
- #Peningkatan Kesadaran Disabilitas
- #Edukasi Peningkatan Kesadaran Disabilitas di Tempat Kerja
Dibuat: 2024-02-08
Dibuat: 2024-02-08 07:18
Logo Koran Peningkatan Kesadaran Disabilitas
(Surat Kabar Peningkatan Kesadaran Disabilitas) =Kolom Choi Bong-hyuk (Pakar Integrasi AI, ESG, dan DX, Pakar Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas di Tempat Kerja)
1. Pentingnya Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Konstitusi Republik Korea, berdasarkan Pasal 10 tentang Martabat dan Nilai Manusia serta Pasal 11 tentang Hak Kesetaraan, menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas setara dengan non-disabilitas. Namun, realitanya masih jauh dari ideal. Disabilitas merupakan keterbatasan yang diciptakan oleh fondasi sosial dan material, dan ini mengarah pada pelanggaran hak-hak dasar penyandang disabilitas.
2. Deklarasi Hak Asasi Penyandang Disabilitas: Deklarasi untuk Masyarakat yang Setara
Deklarasi Hak Asasi Penyandang Disabilitas yang dideklarasikan pada tahun 1998 adalah pernyataan yang menuntut penghapusan diskriminasi dan perlakuan yang setara bagi penyandang disabilitas. Deklarasi ini menekankan partisipasi dan jaminan hak penyandang disabilitas di semua bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya. Namun, menurut Survei Kondisi Penyandang Disabilitas tahun 2017, penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang, seperti kehidupan sekolah, pekerjaan, dan penggunaan fasilitas medis.
3. Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas: Upaya untuk Mengubah Persepsi Sosial
Perubahan persepsi sosial sangat penting untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Untuk itu, pendidikan peningkatan kesadaran disabilitas diperkenalkan.
Pendidikan berdasarkan 「Hukum Kesejahteraan Penyandang Disabilitas」 bertujuan meningkatkan kesadaran tentang disabilitas di semua sektor, termasuk negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan lembaga publik.
Pendidikan peningkatan kesadaran disabilitas di tempat kerja berdasarkan 「Hukum Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas」 bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha dan pekerja untuk mendorong kesempatan kerja dan stabilitas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
4. Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas yang Membutuhkan Upaya dan Perbaikan Berkelanjutan
Per tanggal 29 Mei 2019, semua pengusaha dan pekerja diwajibkan mengikuti pendidikan peningkatan kesadaran disabilitas di tempat kerja minimal 1 jam per tahun. Namun, efektivitas pendidikan tersebut masih kurang, dan diperlukan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran secara menyeluruh di masyarakat.
5. Saran untuk Peningkatan Kesadaran Disabilitas
Perbaikan Isi dan Metode Pendidikan:
Pendidikan tidak hanya sekedar transfer pengetahuan, tetapi juga perlu ditingkatkan dengan pembelajaran pengalaman, diskusi, dan lain sebagainya untuk meningkatkan pemahaman para peserta.
Pendidikan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan keberagaman masing-masing jenis disabilitas.
perluasan Sasaran Pendidikan:
Tidak hanya siswa, remaja, dan masyarakat umum, tetapi juga pekerja di lembaga publik dan swasta, serta tenaga medis perlu diberikan pendidikan.
Evaluasi dan Perbaikan yang Berkelanjutan:
Efektivitas pendidikan perlu dievaluasi secara berkelanjutan, dan kekurangannya perlu diperbaiki.
Perlu melibatkan penyandang disabilitas secara langsung dalam perbaikan program pendidikan.
6. Masyarakat yang Setara dan Inklusif yang Dibangun Bersama
Peningkatan kesadaran disabilitas tidak hanya penting untuk perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, tetapi juga untuk kemajuan masyarakat kita. Semua anggota masyarakat harus berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kesadaran tentang penyandang disabilitas dan membangun masyarakat yang setara dan inklusif.
7. Informasi Tambahan
Peraturan dan Pedoman terkait Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas:
Hukum Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Pasal 41 dan 42
Hukum Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas Pasal 33
Pedoman Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas (Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial)
Lembaga dan Program Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas:
Korean Disability Development Institute
Pusat Pendidikan Peningkatan Kesadaran Disabilitas (Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial)
Lembaga terkait Disabilitas di masing-masing daerah
Komentar0